VISA ON LINE 시행안내문 > 자료실

본문 바로가기

팝업레이어 알림

팝업레이어 알림이 없습니다.
사이트 내 전체검색

자료실 VISA ON LINE 시행안내문

페이지 정보

profile_image
작성자 최고관리자 댓글 0건 조회 6,980회 작성일 2014-11-05 13:29

본문

VISA ON LINE 시행안내문
 
2014년 10월 1일(수요일) 이민국장에 의한 발표에 근거하여 외국인을 고용하는 법인 또는 사회기관은 이민청 온라인 등록을 의무적으로 시행합니다. 향후 모든 비자케이블(Telex) 관련 절차는 온라인시스템을 통해 진행해야 하며 이는 2014 년 11 월 3 째 주부터 시행 됩니다. 따라서, 외국인을 고용하는 법인 또는 사회기관은 다음사항을 참고하여 주시기 바랍니다.
 
◇ 이민청 온라인 법인등록 참고사항
- 이민청 온라인 등록은 10 월 2 째 주부터 11 월 3 째 주까지 할 수 있습니다.
- 등록 14 일 이후 등록한 법인의 사무실/사업장에 대한 이민청의 확인실사(방문)가 있습니다.
- 실사 결과와 이민국에 등록한 자료가 일치할 경우, ONLINE TELEX(온라인 등록신청 승인)를 통해 사용할 ID 와 PASSWORD를 받게 됩니다. 그러나 등록한 자료와 실제 법인이 일치하지 않을 시 등록 신청이 거절되며, 언급된 법인은 이민국 전산시스템에 접속할 수 없음으로 외국인 인력에 대한 스폰서 신청을 할 수 없습니다.
 
1)   법인에서 직접 등록하는 방법 :
(본부 이민국, 온라인 비자 서비스 등록 방법)
1.    이민국 웹사이트 www.imigrasi.go.id 접속 >>홈페이지 클릭
2.   온라인 서비스 창 나타남
3.   “visa online baru” 서비스 선택/클릭
4.   등록 안내 화면 나타나면, 등록 선택/클릭
5.   화면 선택에 보증인 혹은 보증인위임자가 개인, 회사, 정부부처 혹은 국가기구, 외국의 대표부, 국제기관, 대행회사가 있으며, 회사를 선택
6.    보증인(회사)의 자료 입력, 사용자 이름과 E-MAIL 주소가 명확 해야 함.
7.   회사와 경영자 서류(컬러) 온라인 등록.
8.   등록 후 14 일 내에 사업장/사무실에 대한 이민청 실사가 있음.
9.   실사 후에 이메일을 통해서 본부이민국 승인이 나면, 온라인 텔렉스를 실행하기 위한 password/ID 를 받는다)
 
2)   우리컨설팅 대행 방법 :
온라인 등록관련 우리컨설팅의 도움이 필요하실 경우, 사용하기 원하시는 USER NAME / PASSWORD  / E-MAIL 을 알려주시면 대행 가능합니다.                                           
(대행비용은 의뢰하시는 법인의 서류상태에 따라 별도 안내드릴 수 있습니다.)
 
    등록 시 주의사항
1) 법인서류는 최근 변경된 법인서류까지 모든 서류는 컬러로 업로드 해야 한다.
2) 모든 구비조건이 갖추어져야 한다.
3) 이민국 직원 실사 시 정확한 확인제공 해야 한다.
4) 법인서류 상의 기재사항은 반드시 실제 법인의 운영사항과 일치해야 합니다.
예시: 법인주소, 전화번호, 대표/이사의 유효한 여권, 근로자 현황과 유효한 신분증(KTP).
 
 
 
KETENTUAN TERBARU VISA ON-LINE
Berdasarkan sosialisasi oleh Dirjen Imigrasi pada hari rabu tanggal 01 oktober 2014 dengan ini  diberitahukan bahwa proses pengajuan Visa Cable (Telex ) dengan sistem online yang akan diberlakukan pada minggu Ke – 3 Bulan November 2014, untuk menunjang hal tersebut maka semua pengurus / biro Jasa,Perusahaan, Lembaga/badan/organisasi Negara, Perseorangan yang akan mensponsori/ mendatangkan/ memperkerjakan orang asing wajib :
 
     Melakukan Registrasi
Registrasi akan di Buka pada minggu Ke 2 Bulan Oktober Sampai Minggu Ke 3 Bulan November 2014. Terhitung setelah 14 hari sejak pendaftaran, petugas imigrasi sesuai wilayahnya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan. Jika hasil pengecekan lapangan sesuai dengan data yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi maka akan memperoleh password ( ID ) yang selanjutnya dapat kita gunakan untuk mengajukan on line telex setelah aktivasi. Namun jika hasil pengecekan tidak sesuai dengan data yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi maka permohonan akan ditolak dan perusahaan tidak dapat menjadi sponsor dokumen warga negara asing.
 
1)    Tahap – tahap registrasi layanan visa on-line Dirjen Imigrasi, sbb :
1.  Buka website www.imigrasi.go.id
2.  Tampil layanan online service
3.  Pilih (klik) layanan visa online baru
4.  Tampil pilihan beranda informasi registrasi, silakan pilih registrasi
5.  Tipe penjamin, atau kuasa penjamin pilihannya antara lain: perorangan, perusahaan, Kementerian atau lembaga Negara, perwakilan Negara asing, Organisasi Internasional, dan biro jasa, kemudian silakan pilih perusahaan.
6.  Isi data penjamin (perusahaan) user name dan e-mail harus jelas.
7.  Apload dokumen perusahaan dan pimpinan perusahaan (scan berwarna)
8.  Menunggu konfirmasi jadwal pengecekan keperusahaan 14 hari sejak pendaftaran.
9.  Setelah mendapat konfirmasi persetujuan Dirjen Imigrasi melalui email maka perusahaan akan memperoleh password / ID untuk pengajuan online Telex.
2)     Bila proses registrasi di bantu oleh pihak woori consulting mohon di berikan nama pengguna(user name), password, email yang akan digunakan.
(Note : Biaya pengerjaan tergantung pada tanggal pendirian perusahaan dan intensitas perubahan dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut)
3)     Hal –hal yang perlu diperhatikan selama proses registrasi :
 
1)  Dokumen perusahaan dan pendukung terbaru yang akan di apload dalam website online Dirjen Imigrasi harus berwarna.
2)  Semua persyaratan sesuai ketentuan dalam website online harus dipenuhi.
3)  Memberikan keterangan yang benar saat pengecekan sesuai keadaan dokumennya.
4)  Data perusahaan dalam dokumen harus sesuai dengan keadaan sebenarnya. Contoh : alamat perusahaan, No Telp, passport Direktur masih berlaku, dan tanda pengenal personalia (KTP) dengan status pekerja dan harus tercantum masa berlaku (tidak boleh KTP seumur hidup)
 
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

첨부파일

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.


Copyright © PT. Inko Sinar Media. All rights reserved.